Tampilkan postingan dengan label Pendidikan dan Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan dan Politik. Tampilkan semua postingan

Cara Pendaftaran SBMPTN

Cara Pendaftaran SBMPTN


Biaya Seleksi Ujian Tertulis dan Keterampilan


  1. Biaya seleksi peserta SBMPTN ujian tertulis untuk kelompok ujian Saintek atau Soshum sebesar Rp. 175.000,00, sedangkan untuk kelompok ujian Campuran sebesar Rp 200.000,00.
  2. Biaya seleksi untuk ujian keterampilan sebesar Rp 150.000,00 per jenis ujian keterampilan.
  3. Biaya seleksi dibayarkan ke Bank Mandiri. Jika dalam suatu daerah tidak ada kantor pelayanan Bank Mandiri, maka biaya seleksi dapat dibayarkan melalui Kantor Pos setempat atau ATM Bersama.
  4. Biaya yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.

Prosedur Pembayaran Pembayaran SBMPTN 2013 menggunakan menu Pembayaran Pendidikan, jadi siswa ataupun pembayartidak perlu mencantumkan nomor rekening SBMPTN, karena sudah otomatis muncul pilihan pembayaran di channel Bank Mandiri. Pembayaran dapat dilakukan melalui channel berikut:

  1. Mandiri Internet
  2. Mandiri ATM
  3. Mandiri SMS
  4. Cabang Bank Mandiri
  5. Kantor Pos, atau Kliring/RTGS, atau ATM Bank lain berlogo ATM Bersama, Link & Prima (hanya untuk daerah yang tidak terdapat cabang maupun ATM Bank Mandiri)
Pembayaran
  1. Pendaftaran dilakukan secara online dan tata cara pendaftaran secara lengkap dapat dilihat pada laman http://ujian.sbmptn.or.id.
  2. Tatacara pengisian borang pendaftaran ujian tertulis dan keterampilan dapat diunduh (download) dari laman http://download.sbmptn.or.id mulai tanggal 30 April 2013.
  3. Pendaftaran online dimulai dari tanggal 13 Mei 2013 pukul 08.00 WIB s.d 7 Juni 2013 pukul 22.00 WIB.
  4. Pendaftaran online dapat juga dilakukan melalui Plasa Telkom di seluruh Indonesia.
sumber : http://caramendaftarsbmptn.blogspot.com/2013/03/cara-pendaftaran-sbmptn.html
Mau Yang HOT HOT

Materi PLPG

Materi PLPG Guru


Jika kita kesulitan mencari materi untuk persiapan PLPG atau UKG (kalau masih dilaksanakan) di internet tentu merasa jengkel juga kalau hanya bisa untuk dibaca. Giliran ingin mendownloadnya ternyata tidak diberi ijin oleh yang mengupload. Ini tanggung banget kalau memang niatnya mau membantu. Kalau filenya kecil dan hanya beberapa halaman enak aja tinggal print screen. Nah kalau sampai ratusan dengan print screen tentu merepotkan, dan kualitasnya bisa kurang bagus. Beberapa situs penyedia layanan hosting penyimpanan data seperti scribd atau sejenisnya yang mengharuskan “membayar” untuk dapat mengunduh file yang disimpan di hostingnya.

Oleh karena itu, saya merasa prihatin dan yakin banyak teman yang mengalami hal yang sama maka dengan cara tertentu yang saya berhasil mengunduhnya dan itu bukan jadi masalah lagi. Karena saya mengalami kesulitan dan ingin berbagi saja maka saya lakukan reupload file tersebut di sini agar guru kimia yang memerlukannya bisa memilikinya dan tentu saja bisa belajar dengan mudah. Meskipun sebenarnya bahan ujian kompetensi guru itu sudah bisa kita kuasai, tapi untuk sekedar memberikan rasa mantap dan percaya diri silahkan simak materi PLPG kimia ini.

Dalam buku ini (Buku Ajar) terdiri dari bagian buku ajar yang memang diperuntukan bagi guru yang mengikuti PLPG dan tentu saja cukup untuk bahan dalam mengikuti UKG, khususnya wilayah Jawa Tengah atau yang dibawah binaan Universitas Negeri Semarang. Tetapi menurut pendapat saya wilayah lain tidak akan jauh beda. Total jumlah halaman 631 halaman dan ukuran file sebesar 3,956 MB.
BUKU AJAR 1 : PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS GURU
BUKU AJAR 2 : KIMIA FISIK
BUKU AJAR 3 : KIMIA ORGANIK
BUKU AJAR 4 : KIMIA ANORGANIK
BUKU AJAR 5 : PEMBLAJARAN INOVATIF
BUKU AJAR 6 : PENILAIAN PEMBELAJARAN
BAHAN AJAR 7 : MEDIA PEMBELAJARAN
BAHAN AJAR 8 : PENELITIAN TINDAKAN KELAS
BUKU AJAR 9 : PENULISAN KARYA ILMIAH


KLIK DI SINI UNTUK DOWNLOAD 

 sumber : urip.wordpress.com

Mau Yang HOT HOT

Kunci jawaban un 2013

Kunci jawaban un 2013



Ujian nasional tahun ini kok rasanya benar benar gagal ya? karena kakak saya sma kelas 3, katanya teman temannya dapat kunci jawaban. Alhamdulillah dia sendiri murni tidak mendapat kunci jawaban sama sekali. Begitu akan lebih baik bukan?

Bahkan saya yakin orang orang  yang mencari kata kunci di sini, sebenarnya ingin tahu juga kan? dan penasaran.. apakah benar memang gagal ujian tahun ini.

sesuai judul di atas saya akan memberikan kuncinya untuk semua mata pelajaran sama gan :)

1. Doa
2. Ikhtiar
3. Tawakal
4. Jujur
5. Percaya Diri

6. Doa
7. Ikhtiar
8. Tawakal
9. Jujur
10. Percaya Diri

11. Doa
12. Ikhtiar
13. Tawakal
14. Jujur
15. Percaya Diri

16. Doa
17. Ikhtiar
18. Tawakal
19. Jujur
20. Percaya Diri

21. Doa
22. Ikhtiar
23. Tawakal
24. Jujur
25. Percaya Diri

26. Doa
27. Ikhtiar
28. Tawakal
29. Jujur
30. Percaya Diri

31. Doa
32. Ikhtiar
33. Tawakal
34. Jujur
35. Percaya Diri

36. Doa
37. Ikhtiar
38. Tawakal
39. Jujur
40. Percaya Diri


Itu gan kunci jawabannya :)








Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Aparatur Sipil Negara

Undang Undang Aparatur Sipil Negara


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN ...
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan kepegawaian sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara;
Mengingat : Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA.
2
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang bekerja pada instansi dan perwakilan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap pemerintah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
4. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Pegawai ASN.
5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
7. Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan.
8. Aparatur Eksekutif Senior adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Eksekutif Senior melalui seleksi secara nasional yang dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dan diangkat oleh Presiden
9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan administrasi, manajemen kebijakan pemerintahan, dan pembangunan.
10. Pegawai Jabatan Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi dan perwakilan.
11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
12. Pegawai Jabatan Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi dan perwakilan.
13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat karier tertinggi pada instansi dan perwakilan.
14. Instansi adalah instansi pusat dan instansi daerah.
15. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
16. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
3
17. Perwakilan adalah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang meliputi Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, Perutusan Tetap Republik Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Perwakilan Republik Indonesia yang bersifat sementara.
18. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pendayagunaan aparatur negara.
19. Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah badan yang diberi kewenangan berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB II
ASAS, PRINSIP, NILAI-NILAI DASAR,DAN KODE ETIK
Pasal 2
Penyelenggaraan manajemen ASN dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. profesionalitas;
c. proporsionalitas;
d. keterpaduan;
e. delegasi;
f. netralitas;
g. akuntabilitas;
h. efektif dan efisien;
i. keterbukaan;
j. non-diskriminasi;
k. persatuan dan kesatuan;
l. keadilan dan kesetaraan; dan
m. kesejahteraan.
Pasal 3
ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:
a. nilai dasar;
b. kode etik;
c. komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
d. kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
e. kualifikasi akademik;
f. jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
g. profesionalitas jabatan.
4
Pasal 4
Nilai dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi negara Pancasila;
b. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
d. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
e. menciptakan lingkungan kerja yang non-diskriminatif;
f. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
g. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
h. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program Pemerintah;
i. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
j. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
k. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;
l. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
m. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
n. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir.
Pasal 5
(1) Kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Jenis
Pasal 6
Pegawai ASN terdiri dari:
a. PNS.
b. Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Bagian Kedua
Status
Pasal 7
(1) PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan pegawai yang berstatus pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai.
(2) Pegawai Tidak Tetap Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

SELENGKAPNYA DOWNLOAD DI SITUS RESMI

Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Guru

Undang Undang Guru




Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sertifikasi pendidik berlaku untuk guru dan dosensebagai pengakuan tenaga pendidikan professional. Penyelenggara sertifikasi pendidik adalah Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas dan ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Dan guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan kualifikasi pendidik wajib memenuhi paling lambat 10 tahun.

Prinsip profesionalitas guru dan dosen adalah memiliki bakat dan minat, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, memiliki kompetensi dan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan serta memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya dan jaminan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesinya.

Hak guru memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan penghargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesinya, memilikikesempatan dan mementukan kebijakan pendidikan, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi.

Tunjangan profesi diberikan oleh pemerintah kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Dan tunjangan itu diberikan satu kali gaji pokok, guru yang diangkat oleh satuan pendidikan dan pendidikan itu diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini diambil dari alokasi APBN atau APBD.

Guru yang diangkat oleh pemerintah pada daerah khusus berhak memperoleh rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangan dan diberikan tunjangan khusus.

Guru mempunyai kewajiban merencanakan pembelajaran,meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik, memelihara dan memupuk perasatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada guru dan warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru pada daerah khusus di wilayah NKRI. Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional dan kepentingan pembangunan daerah.

Pemerintah mengembangkan system pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Kurikulum pendidikan guru pada lembaga pendidkan tenaga kependidikan harus mengembangkan kompetensi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan nasional, pendidikan bertaraf internasional dan pendidikan berbasis keunggulan local.

Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah dan sesuai kewenangan.

Pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesempatan kerja bersama.

Guru diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktual dan diatur oleh peraturan pemerintah. Guru yang diangkat tersebut dapat dipindahtugaskan antarprovinsi, antarkabupaten/antarkota, antarkecamatan maupun antarsatuan pendidikan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan atau promosi dan guru dapat mengajukan permohonan pindah tugas.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh hak yang meliputi kenaikan pangkat rutin secara otomatis, kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan guru wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan tugas di daerah khusus paling sedikit 2 tahun. Dan setelah tugas selama 2 tahun atau lebih guru berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti.

Guru diberhentikan dengan terhormat karena meninggal dunia,mencapai usia pensiun (60 tahun), permintaan sendiri, sakit jasmani dan rohani selama 12 bulan, berakhirnya perjanjian kerja. Dan guru diberhentikan dengan tidak hormat karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban tugas selama 1 bulan atau lebih. Pemberhentian guru dilakukan setelah guru diberi kesempatan membela diri. Dan pemberhentian atas permintaan sendiri akan diberi kompensasi finansial sesuai dengan perjanjian kerja.

Pembinaan dan pengembangan guru pada meliputi Pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional dan dilakukan melalui jabatan fungsional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan, pangkat dan promosi. Dan semua pembinaan dan pengembangan ini diatur dalam peraturan Menteri.

Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melakukan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik dan melaksankan tugas tambahan. Beban kerja guru dekurangnya dilakukan 24 jam dan tatap muka sebanyak 40 kali dalam satu minggu.

Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa dan bertugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dan guru yang gugur dalam melaksanakan tuga memperoleh penghargaan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Bentuk penghargaannya berupa bentuk jasa, kenaikan pangkat istimewa, financial, piagam dan bentuk penghargaan lain. Dan dilaksanakan dalam memperingati hari ulang tahun kemerdekaan RI, ulang tahun provinsi, hari ulang tahun kota,hari ulang tahun satuan pendidikan hari pendidikan nasional dan hari guru nasional maupun hari besar lainnya.

Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan satuan pendidikan wajib memberi perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungannya meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan hukum meliputi perlindungn tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi,atau pihak lain. Perlindungan profesi meliputi perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatsan dalam pnyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan lai yang menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamtan dan kesehatan meliputi perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja dan resiko lainnya.

Guru memperoleh cuti sesuai perundang-undangan dan jika guru memperoleh cuti untuk melanjutkan studi maka mendapat tunjangan gaji penuh.

Guru dapat membentuk organisasi profesi yang independent. Organisasi ini berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, kesejahteraan, dan pengabdian masyarakat. Dan guru wajib menjadi anggota oranisasi itu.

Organisasi profesi memperoleh kewenanaganmenetapkan dan menegakkan kode etik, memberi bantuan hukum, memberi perlindungan profesi, pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. Kode etik berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi. Dewan kehormatan dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan memberi rekomendasi sanksi atas peraturan perundang-undangan.

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain disyaratkan pada satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, dan memiliki kemampuan untik mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik minimum lulusan magister untuk program diplomat atau program sarjana, dan lulusan doktor untuk program pascasarjana.

Sertifikasi pendidikan diberikan setelah bekerja kurang lebih 2 tahun, memiliki jabatan akademik asisten ahli, dan dilakukan oleh perguruan tinggi yang mengadakan tenaga pendidik.

Dosen terdiri dari dosen tetap dan dosen tidak tetap, jenjang jabatan akademik terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala, profesor. Dan jenjang jabatan akademik ditetapkan oleh satuan pendidikan tinggi dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Professor jabatan tertinggi pada satuan pendidikan tinggi mempunyai kewenangan membimbing calon doctor. Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk mencerahkan masyarakat. Profesor yang memiliki karya olmiah atau karya monumental yang istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional akan diangkat menjadi Profesor paripurna.

Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai hak yang sama menjadi dosen. Setiap orang yang akan diangkat menjadi wajib mengikuti proses seleksi.

Hak dosen adalah memperoleh pengahasilkan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan social, mendapat promosi dan pengahargaan sesuai tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak, memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses, sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian masyarakat, memiliki kebebasan dalam akademik, mimbar akademik, otonomi keilmuan, memiliki kebebasan memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik, memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.

Penghasilan dosen meliputi gajji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan dan ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas prestasinya.

Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 kali gaji pokok dan diangkat oleh pemerintah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara. Tunjangan khusus diberikan kepada dosen yang bertugas didaerah khusus

Maslahat tambahan berupa kesejahteran dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan pengahargaan bagi dosen dan memperoleh kemudahan bagi putra-putri dosen, pelayanan kesehatan dan kesejarteraan lain.

Dosen yang mendalami dan mengembangkan bidang ilmu langka berhak memperoleh dana fasilitas khusus dari pemerintah dan pemerintah daerah dan berhak atas rumah dinas yang bersediakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangan.

Kewajiban dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian,pengabdian masyarakat, merencanakan, melaksakan proses belajar serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, bertindak obyektif dan tidak diskriminasi atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, suku, kondisi fisik dan latar belakang sisioekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

Dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan ketentuan wajib kerja kepada dosen atau warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai dosen di daerah khusus. Pemerintah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon dosen untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional, atau untuk memenuhi kepentingan pembangunan daerah. Pola ikatan dinas bagi calon dosen diatur oleh peraturan pemerintah.

Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan dilakukan secara obyektif dan transparan. Pengangkatan dan penempatan dosen pada satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh penyelenggara pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja dan pemerintah serta pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat demi terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

Tenaga kerja asing diperkerjakan sebagai dosen pada satuan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memenuhi peraturan perundang-undangan.

Dosen diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, usia pensiun, permintaan sendiri, tidak melaksanakan tugas selama 12 bulan karena sakit jasmani dan rohani, berakhirnya perjanjian kerja.

Dosen berhenti tidak hormat jabatan sebagai dosen karena melanggar sumpah dan janji jabatan, melanggar perjanjian kerja, melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dan batas usia pensiun dosen 65 tahun. Professor yang berprestasi batas usia pensiun 70 tahun. Pemberhentian ini dosen diberi kesempatan membela diri dan tidak memperolehkompensasi finansial.

Pembinaan dan pengembangan dosen meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi profesional. Pembinaan dan pengembangan karier meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.

Pemerintah dan satuan pendidikan tinggi wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi dosen. Dan pemerintah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian dosen pada satuan pendidikan.

Beban kerja dosen mencakup kegiatan pokok merancanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih, melaksanakan penelitian, melaksankan tugas tambahan dan pengabdian pada masyarakat. Beban kerja yang dilakukan dosen kurang lebih 12 satuan kredit semester dan paling banyak 16 satuan kredit semester.

Dosen yang berdedikasi luar biasa, prestasi dan bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan. Dosen yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak memperoleh penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

Sanksi yang diberiakan kepada guru dan dosen yang tidak melaksanakan tugas berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian dengan tidak hormat. Dan pada guru yang melanggar kode etik akan dikenai sanksi oleh organisasi profesi.

sumber : http://icalonlyone.weebly.com/undang-undang-guru-dan-dosen.html

Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Hak Cipta

Undang Undang Hak Cipta



Indonesia sebagai salah satu negara yang telah meratifikasi TRIPs sebenarnya telah memberikan landasan hukum bagi perlindungan HaKI melalui 3 (tiga) Undang-undang di bidang HaKI yang dikeluarkan pada tahun l997, yaitu :
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 6 Tahun l982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 7 Tahun l987
2. Undang Undang nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 6 Tahun l989 tentang Paten
3. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 19 Tahun l992 Dan ada 3 (tiga) Undang Undang lagi yang dikeluarkan pada akhir Tahun 2000, yaitu :
1. Undang Undang nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
2. Undang Undang nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Produk
3. Undang Undang nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Undang Undang tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman bagi kalangan industri dan perdagangan, namun hingga saat ini berbagai masalah di bidang HaKI masih saja terjadi.
Ada dua alasan mengapa HaKI perlu dilindungi oleh hukum. Pertama, alasan non ekonomis dan kedua alasan ekonomis. Alasan yang bersifat non ekonomis menyatakan bahwa perlindungan hukum akan memacu mereka yang menghasilkan karya-karya intelektual tersebut untuk terus melakukan kreativitas intelektual. Hal ini akan meningkatkan “self actualization” pada diri manusia. Bagi masyarakat hal ini akan berguna untuk meningkatkan perkembangan kehidupan mereka, sedangkan alasan yang bersifat ekonomis adalah dengan melindungi mereka yang melahirkan karya intelektual tersebut, berarti yang melahirkan karya tersebut mendapatkan keuntungan materiil dari karya-karyanya. Di lain pihak melindungi mereka dari adanya peniruan, pembajakan, penjiplakan maupun perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh orang lain atas karyakarya mereka yang berhak.
Hak atas Kekayaan Intelektual mencakup karya-karya yang dihasilkan oleh manusia yang terdiri dari karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sehingga dapat dibagi menjadi: 1) Hak Cipta; 2) Merek; 3) Paten; 4) Desain Produk; 5) Rahasia Dagang; 6) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dalam penulisan ini akan dijelaskan mengenai 3 Undang-undang saja, yaitu : Hak Cipta, Merek dan Paten.
a. Hak Cipta (Copy Right), Perkataan Hak Cipta terdiri dari 2 (dua) kata, yaitu hak dan cipta, kata hak sering dikaitkan dengan kewajiban yang merupakan suatu kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan atau tidak, sedangkan kata cipta diartikan sebagai hasil kreasi manusia dengan
menggunakan sumber daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan dan pengalaman. Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya cipta di bidang Seni, Sastra dan Ilmu Pengetahuan dan pemberian hak cipta itu didasarkan pada
kriteria keaslian sehingga yang penting adalah bahwa ciptaan itu harus benarbenar
berasal dari pencipta yang bersangkutan, bukan merupakan jiplakan maupun tiruan karya pihak lain. Ditentukan pula oleh Undang Undang Hak Cipta, bahwa Hak Cipta adalah hak khusus bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa hak cipta diberikan secara khusus kepada
pencipta, oleh karena itu pencipta memiliki hak monopoli terhadap ciptaannya. Di
dalam Pasal 11 Undang Undang Hak Cipta telah ditentukan ciptaan apa saja yang dilindungi yang semuanya berada dalam ruang lingkup ciptaan di bidang Seni, sastra dan ilmu pengetahuan, sebagai berikut :
a. buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lainnya yang diwujudkan dengan caradiucapkan;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan ilmu pengetahuan;
d. ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks, termasuk karawitan, dan rekaman suara;
e. drama, tari (koreografi), pewayangan, pantomim;
f. karya pertunjukan;
g. karya siaran;
h. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni patung, kolase, seni terapan yang beripa seni kerajinan tangan;
i. arsitektur;
j. peta;
k. seni batik;
l. fotografi;
m. sinematografi;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Hak Cipta ini diberikan terhadap ciptaan yang berwujud atau berupa ekspresi yang dapat dilihat, dibaca , didengarkan dan sebagainya. Hak Cipta tidak melindungi ciptaan yang masih berupa ide. Oleh karena itu agar suatu ciptaan dapat dilindungi, maka ciptaan itu harus diekspresikan terlebih dahulu dan sejak telah diekspresikan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, sejak saat itu pula ciptaan itu sudah dilindungi.
b. Merek.
Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angkaangka,
susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (pasal 1 butir l UU Merek)
Dari pengertian tersebut secara umum diartikan bahwa merek adalah suatu tanda untuk membedakan barang-barang yang dihasilkan atau diperdagangkan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, sehingga tanda tersebut mampu memberi kesan pada saat seseorang melihat merek tersebut.
Undang Undang membedakan merek menjadi 2 (dua), yaitu merek dagang dan merek jasa. Merek Dagang adalah tanda yang digunakan pada barang yang diperdagangkan untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya, sedangkan merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Menurut Undang-undang Merek agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor merek, dengan demikian agar suatu merek dapat diterima pendaftarannya, maka harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-undang Merek dan timbulnya hak atas merek tersebut apabila merek yang didaftarkan tersebut diterima pendaftarannya oleh kantor merek.
Pasal 3 Undang Undang nomor 19 Tahun 1992 jo. Undang Undang nomor 14 Tahun l997 menentukan bahwa hak atas merek adalah Hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya Hak khusus yang diberikan tersebut berfungsi untuk memonopoli, sehingga hak tersebut mutlak pada pemilik merek dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, selain itu hak atas merek ini hanya diberikan kepada pemilik merek yang beritikad baik, sehingga orang lain/badan hukum lain tidak boleh menggunakan merek tersebut tanpa ijin.
Suatu merek dapat disebut merek apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang Undang Merek dan permintaan pendaftaran merek hanya dapat dilakukan oleh pemilik merek yang beritikad baik .
Dalam pasal 5 Undang Undang Merek ditentukan mengenai merek yang tidak dapat didaftarkan bilamana mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a. bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum atau;
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain itu suatu permintaan pendaftaran juga ditolak jika mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (pasal 6 ayat 3 dan 4).
Sedangkan pengertian suatu merek mempunyai persamaan pada pokoknya bilamana ada kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan, atau kombinasi antara unsure-unsur maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek yang bersangkutan.(penjelasan pasal 6 ayat 1 UU Merek) Menurut pasal 6 ayat 2 , permintaan pendaftaran merek akan ditolak, jika:
a. merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. merupakan peniruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, atau symbol atau emblem dari negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas setujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. merupakan peniruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau
d. merupakan atau menyerupai ciptaan orang lain yang dilindungi Hak Cipta, kecuali atas persetujuan tertulis dari pemegang Hak Cipta tersebut. Penggunaan merek milik orang lain banyak dilakukan orang atau badan hukum, mereka menggunakan merek tersebut tanpa ijin pemiliknya, hal ini tentu akan merugikan pemilik merek yang terdaftar. Biasanya merek yang digunakan secara melawan hukum ini adalah merek terkenal.
Menurut Insan Budi Maulana, merek dapat dianggap sebagai “roh” bagi suatu produk barang atau jasa. Menurut Penjelasan Umum Undang Undang Merek, perlindungan terhadap
merek terkenal didasarkan pertimbangan bahwa peniruan merek terkenal milik orang lain pada dasarnya dilandasi itikad tidak baik, karena mencari ketenaran merek orang lain, sehingga seharusnya merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga untuk ini, permintaan pendaftaran merek terkenal milik orang lain harus ditolak.
Penolakan pendaftaran merek terkenal ini meliputi untuk barang sejenis maupun yang tidak sejenis (pasal 6 ayat 4).
Selain penolakan pendaftaran atas merek terkenal milik orang/badan hukum lain,
perlindungan terhadap merek terkenal dapat pula dilakukan melalui gugatan
pembatalan pendaftaran merek yang dilakukan tanpa hak, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terhadap putusan Pengadilan Negeri yang memutuskan pembatalan tidak dapat diajukan permohonan Banding, tetapi langsung mengajukan permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali.
b. Paten
Obyek pengaturan paten adalah suatu penemuan baru di bidang teknologi yang dapat diterapkan di bidang industri, sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri, teknologi lahir dari kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam berbagai bentuk, ada yang secara sederhana tetapi ada pula yang dilakukan dengan cara yang sulit dan memakan waktu yang lama melalui lembaga Penelitian dan Pengembangan (Research and Development) Pasal 1 butir 1 Undang Undang Paten menentukan :
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Hak khusus yang terdapat dalam paten merupakan hak ekslusif, yaitu hak untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten.
Untuk mendapatkan hak khusus tersebut penemu atau pemegang paten harus mendaftarkan penemuannya tersebut pada kantor paten Setelah penemu atau pemegang paten memperoleh hak khusus, maka penemu atau pemegang paten memperoleh hak monopoli atas penemuannya tersebut untuk jangka waktu 20 tahun sejak penerimaan permintaan paten, setelah itu paten akan menjalankan fungsi sosialnya dan menjadi milik umum. Hal ini berarti setiap orang (masyarakat) bebas untuk menggunakan paten tersebut tanpa meminta ijin dari pemilik paten dalam hal ini tidak dianggap pelanggaran hak paten. Dengan kata lain bila jangka waktu paten berakhir, maka hapuslah hak paten tersebut.
Pasal 1 butir 3 menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan penemu, yaitu seorang yang secara sendiri atau beberapa orang secara bersama-sama, melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
Ketentuan ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari ketentuan lama dengan menghapus kata “badan hukum” sebagai penemu, karena yang dapat melakukan penelitian dan menghasilkan penemuan adalah manusia, badan hukum tidak dapat.
Sedangkan yang dimaksud dengan penemuan menurut pasal 1 butir 2 UU Paten adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi. Dalam pengertian ini yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah atau idea, sehingga bukan barang atau bendanya.
Penemuan di bidang teknologi baik yang berupa proses atau hasil produksi yang dapat diberi paten harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Penemuan tersebut harus baru.
2. Mengandung langkah inventif.
3. Dapat diterapkan dalam industri.
Ad 1. Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten, penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu, artinya penilaian kebaruan suatu penemuan ditentukan atas dasar pada saat permintaan paten, penemuan tersebut tidak merupakan bagian dari penemuan yang telah ada atau tidak merupakan bagian dari penemuan yang terdahulu, selanjutnya penemuan tersebut tidak diumumkan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia dalam bentuk tulisan atau uraian secara lisan atau melalui peragaan atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
Ad 2. Suatu penemuan mengandung langkah inventif, jika penemuan tersebut bagi seorang yang mempunyai keahlian biasa mengenai teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (pasal 2 ayat 2 UU Paten), sedangkan penilaian bahwa suatu penemuan merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat diajukan permintaan paten atau yang telah ada pada saat diajukan dengan hak prioritas (pasal 2 ayat 3 UU Paten). Langkah inventif ini dalam pemeriksaan substansi adalah bagian yang paling sulit dan selalu menjadi perdebatan. Katakata
langkah inventif berkaitan dengan pemikiran yang kreatif, sedangkan kata langkah berkenaan dengan jarak: satu langkah, dua langkah lebih dahulu dari keadaan semula, jadi langkah inventif berarti kemajuan daripada the state of the art.
Ad 3. Suatu penemuan dapat diterapkan dalam industri jika penemuan tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri (pasal 5 UU Paten). Dalam hal ini penemuan tersebut harus dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, karena penemuan tersebut tidak dapat diterapkan dalam industri atau diproduksi, maka penemuan tersebut hanyalah merupakan teori yang mendapatkan perlindungan Hak Cipta.
Undang Undang Paten memberikan ketentuan mengenai penemuan-penemuan yang tidak dapat dimintakan paten, yaitu : Paten tidak diberikan untuk (pasal 7):
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan;
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut;
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
Ada 2 ketentuan yang dihapuskan oleh Undang Undang Paten 1997, yaitu .
1. Penemuan tentang proses atau hasil produksi makanan dan minuman termasuk hasil produksi berupa bahan yang dibuat melalui proses kimia dengan tujuan untuk membuat makanan dan minuman guna dikonsumsi manusia dan atau hewan;
2. Penemuan tentang jenis atau varietas baru tanaman atau hewan atau tentang proses apapun yang dapat digunakan bagi pembiakan tanaman atau hewan beserta lainnya.
Penghapusan kedua ketentuan di atas dilakukan berdasarkan penilaian bahwa untuk mencukupi kebutuhan pangan yang sangat penting artinya bagi rakyat justru sangat diperlukan dan perlunya didorong upaya penelitian dan pengembangan ke arah penemuan baru di bidang teknologi yang dapat menghasilkan bahan pangan, baik dalam ragam, jumlah dan kualitas yang sebanyak-banyaknya , karena kegiatan penelitian dan pengembangan itulah yang menghasilkan teknologi yang diperlukan.( Irta Windra Syahrial, SH,MS ) Daftar Bacaan: Chairul Anwar, Hukum Paten dan Perundang-Undangan Paten Indonesia, Djambatan, Jakarta. 1992 Harsono Adisumarto, Hak Milik Intelektual khususnya Paten dan Merek, Hak Milik Perindustrian (Industrial Property) Akademika Pressindo, Jakarta 1990 Insan Budi Maulana, Sukses Bisnis melalui Merek, Paten dan Hak Cipta, Bandung, Citra aditya Bakti, 1997 Sudargo Gautama & Rizawanto Winata, Pembaharuan Undang Undang Paten 1997, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995 Makalah : Noegroho Amien Soetiarto, Hukum Paten (khusus lingkup penemu/pemegang paten dan lisensi) makalah, disampaikan pada Penataran Hukum Perdata & Ekonomi di Fak Hukum Univ Gadjah Mada , Yogyakarta 23-30 Agustus 1999 Peter Mahmud Marzuki,Makalah, Masalah-masalah Praktis Mengenai Hak-Hak Milik Intelektual.

sumber : http://www.wa2n77.blogspot.com/
Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Pemilu

Undang Undang Pemilu







UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 15 TAHUN 2011

TENTANG

PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa penyelenggaraan pemilihan umum yang berkualitas diperlukan sebagai sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin pelaksanaan hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilihan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas;

c. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum perlu diganti;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;

Mengingat

:

Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN . . .

- 2 -

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM.

BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

5. Penyelenggara . . .

- 3 -

5. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.

6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.

8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

14. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

15. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara di luar negeri.

16. Badan . . .

- 4 -

16. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

17. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.

18. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

19. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.

20. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.

21. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

22. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.

BAB II ASAS PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:

a. mandiri;

b. jujur;

c. adil;

d. kepastian hukum;

e. tertib;

f. kepentingan . . .

- 5 -

f. kepentingan umum;

g. keterbukaan;

h. proporsionalitas;

i. profesionalitas;

j. akuntabilitas;

k. efisiensi; dan

l. efektivitas.

BAB III KPU Bagian Kesatu Umum Pasal 3 (1) Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. (3) Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Bagian Kedua Kedudukan, Susunan, dan Keanggotaan Pasal 4

(1) KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

(2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.

(2) KPU . . .

- 6 -

(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap.

(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat.

(4) Tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.

Pasal 6 (1) Jumlah anggota:

a. KPU sebanyak 7 (tujuh) orang;

b. KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) orang; dan

c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang.

(2) Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

(3) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama.

(5) Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen).

(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

(7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 7

(1) Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b. bertindak . . .

- 7 -

b. bertindak untuk dan atas nama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota ke luar dan ke dalam;

c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.

Bagian Ketiga Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Paragraf 1 KPU Pasal 8

(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan peserta Pemilu;

h. menetapkan . . .

- 8 -

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih dan membuat berita acaranya;

m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

n. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

o. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

p. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

q. menetapkan . . .

- 9 -

q. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

s. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan Pemilu setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan;

e. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilu dan/atau pemilihan gubernur, bupati, dan walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;

g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;

h. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi dengan membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

i. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu dan Bawaslu;

j. menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya;

k. mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya;

l. menetapkan . . .

- 10 -

l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan;

m. menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu;

n. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota PPLN, anggota KPPSLN, Sekretaris Jenderal KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;

o. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

p. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;

q. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan

r. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota meliputi:

a. menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah;

b. mengoordinasikan dan memantau tahapan pemilihan;

c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan pemilihan;

d. menerima laporan hasil pemilihan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;

e. mengenakan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan . . .

UNTUK SELENGKAPNYA DAPAT DIUNDUH DI SITUS RESMI

Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Rumah Tangga

Undang Undang Rumah Tangga

Ini sepertinya bukan undang undang asli hanya rancangan.. hehe

Menyadari bahwa berdirinya rumah tangga tak akan harmonis tanpa saling memahami antar anggota keluarga, bahwa untuk memahami satu sama lain sulit diterjemahkan dalam era dewasa ini, bahwa rumah tangga tak ubahnya sebuah organisasi yang membutuhkan pemimpin, bahwa kepemimpinan tak solid tanpa perundang-undangan yang jelas, maka disusunlah Undang-undang Rumah Tangga sebagai berikut:

Bab I
Keyakinan dan Dasar Beragama

Pasal I
1. Meyakini bahwa adanya dunia ini dengan segala isinya ada yang menciptakan
2. Meyakini bahwa Tuhan itu satu, dalam wujud, sifat, dan pekerjaan-Nya

Pasal II
1. Mempercayai bahwa agama yang hak hanya Agama Islam dan tunduk atas segala aturannya
2. Mengikuti salah satu dari Imam madzhab, mengikuti Imam Abu Mansur al Maturidi dan Abu Musa Al As’ari dalam Teologi, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hambal dalam berfiqih dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali

Bab II
Hak-hak dan kewajiban

Pasal III
Umum
1. Semua Anggota Keluarga berkewajiban:
a. Saling menjaga, mengasihi, menyayangi dan mencintai satu sama lain
b. Menjalankan amanah keluarga dan kepentingan bersama

2. Semua Anggota Keluarga Berhak:
a. Mengusulkan, mengkritik dan menasehati seluruh anggota termasuk kepala keluarga
b. Meminta, menerima dan memberi sesuatu yang berharga dunyan wa ukhron

Pasal IV
Khusus
1. Kepala Kelurga berkewajiban:
a. Bertanggungjawab atas segala hal yang terjadi/menimpa setiap anggota keluarganya
b. Memenuhi seluruh kebutuhan hidup meliputi; sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan
c. Mengarahkan, membimbing, dan menasehati seluruh anggota keluarga menjadi insan yang bermanfaat bagi Agama, Nusa dan Bangsa
d. Memberikan contoh sikap, sifat dan perbuatan yang baik dalam kesehariannya
2. Anggota Keluarga berkewajiban
a. Tunduk dan patuh atas keputusan kepala keluarga yang tidak bertentangan dengan Agama dan I’tiqadnya
b. Membantu dan mendukung apa-apa yang diupayakan kepala keluarga
c. Melayani dan menyiapkan segala keperluan dan hajat kepala keluarga (Khusus untuk istri)

Undang-undang ini dibuat dalam waktu singkat dan masih jauh dari sempurna. Kritik dan saranpenulis harapkan dari sekalian pembaca.

sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/02/14/rncangan-undang-undang-rumah-tangga-533620.html

Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Perjudian

Undang Undang Perjudian



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG 
PENERTIBAN PERJUDIAN

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANGMAHAESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a.�������� bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama,Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dankehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;

b.�������� bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha-usaha untukmenertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untukakhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;

c.�������� bahwa ketentuan-ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubahdan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (StaatsbladTahun 1935 Nomor 526),� telah tidaksesuai lagi dengan perkembangan keadaan;

d.�������� bahwa ancaman hukuman didalam pasal-pasal KitabUndang-undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagisehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;

e.�������� bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas perludisusun Undang-undang tentang Penertiban Perjudian.

Mengingat :

1.�������� Undang-UndangDasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);

2.�������� Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

Mengingat pula :

1.�������� Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan(3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);

2.�������� Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).�



Dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

UNDANG-UNDANGTENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN.



Pasal 1

Menyatakansemua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.



Pasal 2

(1)������� Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjaara selama-lamanya dua tahundelapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadihukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya duapuluh lima juta rupiah.

(2)������� Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) KitabUndang- undang Hukum Pidana,� darihukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empatribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun ataudenda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.

(3)������� Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dendasebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjaraselama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.

(4)������� Merubahsebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.



Pasal� 3

(1)������� Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwadan maksud Undang-undang ini.

(2)������� Pelaksanaanayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang- undangan.



Pasal 4

Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang-undangandalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang-undang ini,mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230)sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansitanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).



Pasal 5

Undang-undang ini berlaku berlaku pada tanggaldiundangkan.

����������� Agarsetiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang inidengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.������



Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 6 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO
JENDERAL TNI.



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, S H.



LEMBARAN NEGARA TAHUN 1974NOMOR 54



PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBANPERJUDIAN

UMUM:

����������� Bahwa pada hakekatnya perjudianadalah bertentangan dengan Agama, Kesusilaan, dan Moral Pancasila, sertamembahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa, dan Negara.

Namunmelihat kenyataan dewasa ini, perjudian dengan segala macam bentuknya masihbanyak dilakukan dalam masyarakat, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam Ordonansitanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) dengan segala perubahandan tambahannya, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.

�����������

����������� Ditinjau dari kepentingan nasional,penyelenggaraan perjudian mempunyai ekses yang negatif dan merugikan terhadapmoral dan mental masyarakat, terutama terhadap generasi muda. Meskipunkenyataan juga menunjukkan, bahwa hasil perjudian yang diperoleh Pemerintah,baik Pusat maupun Daerah, dapat digunakan untuk usaha-usaha pembangunan, namunekses negatipnya lebih besar daripada ekses positipnya.

����������� Apabila Ketetapan MajelisPermusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 BAB II huruf C angka 5 menyimpulkan,bahwa usaha pembangunan dalam bidang materiil tidak boleh menelantarkan usahadalam bidang spiritual, malahan kedua bidang tersebut harus dibangun secarasimultan, maka adanya dua kepentingan yang berbeda tersebut perlu segeradiselesaikan.

����������� Pemerintah harus mengambil langkahdan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampailingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya samasekali dari seluruh wilayah Indonesia.

����������� Penjudian adalah salah satu penyakitmasyarakat yang manunggal dengan kejahatan, yang dalam proses sejarah darigenerasi ke generasi ternyata tidak mudah diberantas. Oleh karena itu padatingkat dewasa ini perlu diusahakan agar masyarakat menjauhi melakukanperjudian, perjudian terbatas pada lingkungan sekecil-kecilnya, danterhindarnya ekses-ekses negatip yang lebih parah, untuk akhirnya dapat berhentimelakukan perjudian.

����������� Maka untuk maksud tersebut perlumengklasifikasikan segala macam bentuk tindak pidana perjudian sebagaikejahatan, dan memberatkan ancaman hukumannya, karena ancaman hukuman yangsekarang berlaku ternyata sudah tidak sesuai lagi dan tidak membuat pelakunyajera.

����������� Selanjutnyakepada Pemerintah ditugaskan untuk menertibkan perjudian sesuai dengan jiwa danmaksud Undang-undang ini, antara lain dengan mengeluarkan peraturanperundang-undangan yang diperlukan untuk itu.



PASAL DEMI PASAL



Pasal 1

����������� Cukup jelas

Pasal 2

����������� Cukup jelas

Pasal 3

����������� DenganPasal 3 ayat (1) ini Pemerintah dimaksudkan menggunakankebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menertibkan perjudian, hingga akhirnya menujukepenghapusan perjudian sama sekali dari Bumi Indonesia

Pasal 4

����������� Agartidak terjadi kekosongan hukum selama belum ada peraturan perundang-undanganyang mengatur penertiban perjudian sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, makapasal ini dimaksudkan sebagai aturan peralihan.

Pasal 5

����������� Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 3040

sumber: http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_7_74.htm

Mau Yang HOT HOT

Undang Undang Pembunuhan

Undang Undang Pembunuhan


Undang - Undang No. 26 Tahun 2000

Tentang : Pengadilan Hak Asasi Manusia

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;

b. bahwa untuk ikut serta memelihara perdamaian duma dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat, perlu segera dibentuk suatu Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

c. bahwa pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dimlai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undarig tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;


Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2951) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 35 Tahun 1 999 tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor 14 Tahun I 970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tam bahan Lembar Negara Nomor 3879);

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1 986 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3327 )

4. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:




Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang undang ini.

3. Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

4. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.

5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.




BAB II
KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PENGADILAN HAM
Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 2




Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum.




Bagian Kedua

Tempat Kedudukan


Pasal 3

(1) Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

(2) Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.







BAB III
LINGKUP KEWENANGAN

Pasal 4

Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.




Pasal 5

Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia




Pasal 6

Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.




Pasal 7Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:

a. kejahatan genosida;

b. kejahatan terhadap kemanusiaan.


Pasal 8

Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;

d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau

c. memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain.




Pasal 9Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,berupa:

a. pembunuhan;

b. pemusnahan;

c. perbudakan;

d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum intemasional;

f. penyiksaan;

g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;

h. pengamayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jems kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;

i. penghilangan orang secara Paksa; atau

j. kejahatan apartheid.

BAB IV
HUKUM ACARA




Bagian Kesatu

Umum




Pasal 10

Dalam hal tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini, hukum acara atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.




Bagian Kedua

Penangkapan




Pasal 11(1) Jaksa Agung sebagai penyidik berwenang melakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(2) Pelaksanaan tugas penangkapan sebagaimana dimaksud dalan ayat (1) dilakukan oleh penyidik dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dengan menyebutkan alasan penangkapan, tempat dilakukan pemeriksaan serta uraian singkat perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dipersangkakan.

(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan,

(4) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat

perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera

menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada

penyidik.

(5) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan

untuk paling lama I (satu) hari.

(6) Masa penangkapan dikurangkan dan pidana yang dijatuhkan.




Bagian Ketiga

Penahanan




Pasal 12

(1) Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.

(2) Hakim Pengadilan HAM dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(3) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal terdapat keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi pelanggaran hak asasi manusia yang berat.




Pasal 13

(1) Penahanan untuk kepentingan penyidikan dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari,

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam pu]uh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.




Pasal 14

(1) Penahanan untuk kepentingan penuntutan dapat dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penuntutan belum dapat diselesaikan, maka penahanan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.




Pasal 15

(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di sidang Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.




Pasal 16(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan banding di

Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi sesuai dengan daerah hukumnya.

Pasal 17




(1) Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung dapat dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Mahkamah Agung.




Bagian Keempat

Penyelidikan




Pasal 18

(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.




Pasal 19(1) Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang:

a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

b. menerima laporan atau pengaduan dan seseorang atau kelompok orang tentang teradinya pelanggaran hak asasi

manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang

bukti;

c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang

diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;

d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;

e. memnjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian

dan tempat lainnya yang dianggap perlu;

f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan

secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan

sesuai dengan aslinya;

g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

1) pemeriksaan surat;

2) penggeledahan dan penyitaan;

3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan, dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;

4) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan.

(2) Dalam hal penyelidik mulai melakukan penyelidikan suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat penyelidik memberitahukan hal itu kepada penyidik.




Pasal 20(1) Dalam hal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup telah terjadi peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan kepada penyidik.

(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyerahkan seluruh hasil penyelidikan kepada penyidik.

(3) Dalam hal penyidik berpendapat bahwa hasol penyelidikan sebagaimana dimaksud dalain ayat (2) masih kurang lengkap, penyidik segera mengembalikan hasil penyelidikan tersebut kepada penyelidik disertai petunjuk untuk dilengkapi dan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya hasil penyelidikan, penyelidik wajib melengkapi kekurangan tersebut.




Bagian Kelima

Penyidikan




Pasal 21

(1) Penyidikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak termasuk kewenangan menerima laporan atau pengaduan.

(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas

unsur pemerintah dan atau masyanakat.

(4) Sebelum melaksanakan tugasnya, penyidik ad hoc mengucapkan

sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing.

(5) Untuk dapat diangkat menjadi penyidik ad hoc harus memenuhi

syarat :

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.




Pasal 22

(1) Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan (3) wajib diselesaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal basil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari oleh Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) habis dan penyidikan belum dapat diselesaikan, penyidikan dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari oleh Ketua PengadilanHAM sesuai dengan daerah hukumnya.

(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dan hasil penyidikan tidak diperoleh bukti yang cukup, maka wajib dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh Jaksa Agung.

(5) Setelah surat perintah penghentian penyidikan dikeluarkan, penyidikan hanya dapat dibuka kembali dan dilanjutkan apabila terdapat alasan dan bukti lain yang melengkapi hasil penyidikan untuk dilakukan penuntutan

(6) Dalam hal penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat diterima oleh korban atau keluarganya, maka korban, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga, berhak mengajukan praperadilan kepada Ketua Pengadilan HAM sesuai dengan daerah hukumnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Bagian Keenam

Penuntutan




Pasal23

(1) Penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umun ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat

(3) Sebelum i tugasnya penuntut umum ad hoc mcngucapkan sumpah atau janji menurut ngamanya masing n as in g.

(4) Untuk dapat diangkat menjadi penuntut umum ad hoc harus memenuhi syarat :

a. warga negara Republik Indonesia;

b. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

c. berpendidikan sarjana hukum dan berpengalaman sebagai penuntut umum;

d. sehat jasmani dan rohani;

e. berwibawa,jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

f. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

g. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia




Pasal 24

Penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan paling lambat 70 (tujuh puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyidikan diterima.




Pasal 25

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sewaktu-waktu dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.




Bagian Ketujuh

Sumpah




Pasal 26Sumpah penyidik dan Jaksa Penuntut Umum ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 23 ayat (3), lafalnya berbunyi sebagai berikut:

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpahi/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dan siapapun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas nii dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Bagian Kedelapan

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan




Paragraf 1

Umum




Pasal 27

(1) Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Majelis hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diketuai oleh hakim dan Pengadilan HAM yang bersangkutan.




Pasal 28

(1) Hakim ad hoc diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku

Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung.

(2) Jumlah hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(3) Hakim ad hoc diangkat untuk selama 5 (lima) tahun dan dapat

diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.




Paragraf 2

Syarat Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Pasal 29Untuk dapat diangkat menjadi Hakim ad hoc harus memenuhi syarat:

1. warga negara Republik Indonesia;

2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. berumur sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

4. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

5. sehat jasmani dan rohani;

6. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

7. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

8. memiliki pengetahuan dan kepedulian dibidang hak asasi manusia.




Pasal 30

Hakim ad hoc yang diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) sebelum melaksanakan tugasnya wajib mengucapkan sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang lafalnya berbunyi sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dan siapapun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik "

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif dengan tidak membeda- bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil - adilnya seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

Paragraf 3

Acara Pemeriksaan

Pasa 31

Perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan HAM.

Pasal 32

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, dan Pasal 30 juga berlaku bagi pengangkatan hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.




Pasal 33

(1) Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung.

(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas 2 (dua) orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

(3) Jumlah hakim ad hoc di Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.

(4) Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(5) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diangkat untuk satu kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

(6) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah

Agung harus memenuhi syarat:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;

e. sehat jasmani dan rohani;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

g. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; dan

h. memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang hak asasi manusia.


BAB VI
PERLINDUNGAN KORBAN DAN SAKSl

Pasal 34

(1) Setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia

yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dan

ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dan pihak manapun.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib

dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan

secara cuma-cuma.

(3) Ketentuan mengenai tata cara perlindungan terhadap korban dan saksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Lanjut baca : http://indonesia.ahrchk.net/news/mainfile.php/hrlaw/18
Mau Yang HOT HOT