Ini sepertinya bukan undang undang asli hanya rancangan.. hehe
Menyadari bahwa berdirinya rumah tangga tak akan harmonis tanpa saling memahami antar anggota keluarga, bahwa untuk memahami satu sama lain sulit diterjemahkan dalam era dewasa ini, bahwa rumah tangga tak ubahnya sebuah organisasi yang membutuhkan pemimpin, bahwa kepemimpinan tak solid tanpa perundang-undangan yang jelas, maka disusunlah Undang-undang Rumah Tangga sebagai berikut:
Bab I
Keyakinan dan Dasar Beragama
Pasal I
1. Meyakini bahwa adanya dunia ini dengan segala isinya ada yang menciptakan
2. Meyakini bahwa Tuhan itu satu, dalam wujud, sifat, dan pekerjaan-Nya
Pasal II
1. Mempercayai bahwa agama yang hak hanya Agama Islam dan tunduk atas segala aturannya
2. Mengikuti salah satu dari Imam madzhab, mengikuti Imam Abu Mansur al Maturidi dan Abu Musa Al As’ari dalam Teologi, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ibnu Hambal dalam berfiqih dan dalam bidang tasawuf mangikuti madzhab Imam al-Junaid al-Bagdadi dan Abu Hamid al-Ghazali
Bab II
Hak-hak dan kewajiban
Pasal III
Umum
1. Semua Anggota Keluarga berkewajiban:
a. Saling menjaga, mengasihi, menyayangi dan mencintai satu sama lain
b. Menjalankan amanah keluarga dan kepentingan bersama
2. Semua Anggota Keluarga Berhak:
a. Mengusulkan, mengkritik dan menasehati seluruh anggota termasuk kepala keluarga
b. Meminta, menerima dan memberi sesuatu yang berharga dunyan wa ukhron
Pasal IV
Khusus
1. Kepala Kelurga berkewajiban:
a. Bertanggungjawab atas segala hal yang terjadi/menimpa setiap anggota keluarganya
b. Memenuhi seluruh kebutuhan hidup meliputi; sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan
c. Mengarahkan, membimbing, dan menasehati seluruh anggota keluarga menjadi insan yang bermanfaat bagi Agama, Nusa dan Bangsa
d. Memberikan contoh sikap, sifat dan perbuatan yang baik dalam kesehariannya
2. Anggota Keluarga berkewajiban
a. Tunduk dan patuh atas keputusan kepala keluarga yang tidak bertentangan dengan Agama dan I’tiqadnya
b. Membantu dan mendukung apa-apa yang diupayakan kepala keluarga
c. Melayani dan menyiapkan segala keperluan dan hajat kepala keluarga (Khusus untuk istri)
Undang-undang ini dibuat dalam waktu singkat dan masih jauh dari sempurna. Kritik dan saranpenulis harapkan dari sekalian pembaca.
sumber : http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2013/02/14/rncangan-undang-undang-rumah-tangga-533620.html
Mau Yang HOT HOT