Hukum Koruptor

Hukum Koruptor



Kalau saja di Indonesia ini ditegakkan dengan keras hukum islam, pasti hampir tidak ada yang berani berbuat jahat,tidakadil,munkar seperti yang terjadi saat ini di Indonesia. Sungguh miris, kasus geng motor, pembunuhan, korupsi yang hampir mengikat semua pejabat, dan lain lain.

Hukum apa lagi yang lebih baik dari hukum Allah yang Allah turunkan untuk menertibkan hambaNya??!!
Hukum islamlah yang paling baik!! Apa lagi yang kurang ? semua hukum lengkap diatur dalam Al-quran diantaranya : hukum Qisash bagi pelaku pembunuhan kecuali pelaku dimaafkan keluarga si terbunuh. Hukum potong tangan bagi pencuri  yang mencuri lebih dari ukuran tertentu dan bukan karena untuk makan, hukum waris yang adil, dan lain lain.

Lalu hukuman untuk koruptor?

Tindak pidana korupsi sejatinya adalah salah satu tindak pidana yang cukup tua usianya. Hal ini dapat ditelusuri melalui sejarah klasik Islam yaitu pada masa Rasulullah sebelum turunnya surat Ali Imran ayat 161. Saat itu, kaum muslimin kehilangan sehelai kain wol berwarna merah pasca perang. Kain wol yang sebagai harta rampasan perang itu pun diduga telah diambil sendiri oleh Rasulullah Saw. Untuk menghindari keresahan kalangan muslim saat itu, Allah pun menurunkan surat Ali Imran ayat 161 yang berbunyi[9]:
وَمَا كَانَ لِنَبِىٍّ أَن يَغُلَّ‌ۚ وَمَن يَغۡلُلۡ يَأۡتِ بِمَا غَلَّ يَوۡمَ ٱلۡقِيَـٰمَةِ‌ۚ ثُمَّ تُوَفَّىٰ ڪُلُّ نَفۡسٍ۬ مَّا

كَسَبَتۡ وَهُمۡ لَا يُظۡلَمُونَ
Artinya: “Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, Maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali ‘Imran (3) : 161)


Tindak pidana korupsi sangat identik dengan penyalahgunaan jabatan yang didefinisikan sebagai perbuatan khianat dalam perspektif Islam. Karena jabatan yang telah disandang oleh seseorang adalah sebuah kepercayaan dari rakyat yang telah terlanjur menaruh harapan padanya. Atau jabatan yang langsung dibebankan atas nama negara yang tentunya bertujuan untuk menjalankan berbagai program yang bermuara kepada kesejahteraan rakyat. Terlebih lagi jika amanat itu menyentuh pada ranah hukum seperti pegawai pada bidang kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dll yang berbasis kepada keadilan yang diinginkan oleh semua pihak. Amanat yang telah diemban itulah yang tentunya wajib untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Allah swt berfirman dalam beberapa ayat mengenai keajiban menjalankan amanat, yaitu:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَـٰنَـٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal (8) : 27)


Amanat tentunya adalah sebuah kepercayaan yang wajib untuk dipelihara dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Allah swt berfirman:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن حۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦۤ‌ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرً۬ا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.” (QS. an-Nisa (4) : 58)


Ayat-ayat tersebut menunjukkan adanya kewajiban menyampaikan amanat dan memelihara amanat yang telah dibebankan kepada orang yang dipercayanya. Sehingga apabila kewajiban yang tidak ditunaikan, tentunya terdapat keharaman dan hukuman yang mengiringinya.
Seperti beberapa jenis, tipologi atau etimologi mengenai korupsi yang telah disebutkan di atas, maka salah satu dari tipologi itu adalah suap menyuap, yaitu perbuatan dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada orang yang memiliki kekuasaan agar dapat memengaruhinya atau memenuhi keinginannya. Al-Qur’an menjelaskan mengenai keharaman melakukan suap atau korupsi dan juga sabda Rasulullah saw mengenai pelaku suap menyuap, yaitu:
Ÿ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٲلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَـٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُڪَّامِ لِتَأۡڪُلُواْ فَرِيقً۬ا مِّنۡ أَمۡوَٲلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ
Artinya : “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.” (QS. al-Baqarah (2) : 188)


لعنة الله عليه الرشى والمرتشى ( رواه احمد وابو داود والترمذى وابن ماجه عن ابن عمر)
Artinya : “Allah melaknat orang yang menyuap dan memberi suap” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)
Tindak pidana korupsi pun dikategorikan sebagai perbuatan penipuan (al-gasysy) yang secara tegas disabdakan oleh Rasulullah saw bahwa Allah mengharamkan surga bagi orang-orang yang melakukan penipuan. Rasulullah saw bersabda:
“ Dari Abu Ya’la Ma’qal ibn Yasar berkata :aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “ seorang hamba yang dianugerahi jabatan kepemimpinan, lalu dia menipu rakyatnya, maka Allah menghrmakannya masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain juga disabdakan mengenai tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori penipuan yaitu:
من استعملناه على عمل فرزقناه رزقا فما اخذ بعد ذلك فهو غلول (رواه ابو داود والحاكم عن بريدة )
Artinya : “ Barang siapa yang telah aku pekerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu aku beri gajinya, maka sesuatu yng diambil di luar gajinya itu adalah penipuan (haram).” (HR. Abu Daud, Hakim dari Buraidah)


Kata “ghulul” dalam teks hadis tersebut adalah penipuan, namun dalam sumber lain diartikan bahwa “ghulul” adalah penggelapan yang berkaitan dengan kas negara atau baitul mal. Dalam al-Qur’an sendiri, terdapat kata “ومن يغلل “ yang diartikan sebagai perbuatan berkhianat atas harta rampasan perang. Hal ini mengingat al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 161 yang berdasarkan suatu riwayat yaitu terjadinya sangkaan bahwa Rasulullah telah menggelapkan sehelai kain wol yang merupakan harta milik kaum muslimin yang diperoleh sebagai harta rampasan perang.
Secara umum, korupsi dalam hukum Islam lebih ditunjukkan sebagai tindakan kriminal yang secara prinsip bertentangan dengan moral dan etika keagamaan, karena itu tidak terdapat istilah yang tegas menyatakan istilah korupsi. Dengan demikian, sanksi pidana atas tindak pidana korupsi adalah takzir, bentuk hukuman yang diputuskan berdasarkan kebijakan lembaga yang berwenang dalam suatu masyarakat.
Hadis-hadis yang disebutkan di atas pun tidak secara tegas menyebutkan bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi. Nash-nash tersebut hanya menunjukkan adanya keharaman atas perbuatan korupsi yang meliputi suap menyuap, penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, dsb.
Sehingga ayat dan hadis di atas hanya menunjukkan kepada sanksi akhirat. Hal ini mengingat bahwa syariat Islam memang multidimensi, yaitu meliputi dunia dan akhirat. Untuk menjerat para koruptor agar dapat merasakan pedihnya sanksi pidana, maka dapat dijatuhi sanksi takzir sebagai alternatif ketika sebuah kasus pidana tidak ditentukan secara tegas hukumannya oleh nash.
Bila dilihat lebih lanjut, tindak pidana korupsi agak mirip dengan pencurian. Hal ini jika kita melihat bahwa pelaku mengambil dan memperkaya diri sendiri dengan harta yang bukan haknya. Namun, delik pencurian sebagai jarimah hudud, tidak bisa dianalogikan dengan suatu tindak pidana yang sejenis. Karena tidak ada qiyas dalam masalah hudud. Karena hudud merupakan sebuah bentuk hukuman yang telah baku mengenai konsepnya dalam al-Qur’an.
Kemudian terdapat perbedaan antara delik korupsi dan pencurian. Dalam tindak pidana pencurian, harta sebagai objek curian berada di luar kekuasaan pelaku dan tidak ada hubungan dengan kedudukan pelaku. Sedangkan pada delik korupsi, harta sebagai objek dari perbuatan pidana, berada di bawah kekuasaannya dan ada kaitannya degan kedudukan pelaku. Bahkan, mungkin saja terdapat hak miliknya dalam harta yang dikorupsinya. Mengingat dapat dimungkinkan pelaku memiliki saham dalam harta yang dikorupsinya.


Harta yang berada di bawah kekuasaan pelaku dan saham yang masih dimungkinkan berada dalam harta yang dikorupsi, menjadikan delik korupsi memiliki unsur syubhat jika disebut sebagai tindak pidana pencurian. Karena hudud identik dengan perbuatan dengan ancaman yang besar, maka sanksi pidananya pun boleh dikatakan sangat berat. Dalam hal pencurian hukumannya adalah potong tangan. Sehingga apabila suatu jarimah hudud memiliki unsur syubhat, wajib untuk dibatalkan. Karena khawatir akan terjadi kekeliruan ketika penjatuhan sanksi pidana. Salah satu ungkapan dan sekaligus juga menjadi suatu kaidah dasar dalam menjatuhkan sanksi pidana yaitu hukuman hudud harus dihindarkan dengan sebab adanya unsur syubhat. Juga kaidah yang mengungkapkan bahwa lebih baik salah dalam membebaskan dari pada salah dalam menghukum.

sumber : http://basyir-accendio.blogspot.com/2012/10/korupsi-dalam-perspektif-hukum-islam.html
Mau Yang HOT HOT